Apa yang ditegaskan pemerintah pada September?
Dalam rapat koordinasi 15 September 2026, pemerintah menyatakan tahap wajib halal pada 18 Oktober 2026 harus dilaksanakan. BPJPH sebelumnya juga menjelaskan bahwa kewajiban ini diterapkan bertahap berdasarkan PP 42/2024. Karena ada penahapan, informasi yang paling penting bagi pemilik usaha adalah kategori dan karakter produknya sendiri.
Jangan menafsirkan tenggat ini sebagai pernyataan bahwa setiap barang di pasar mempunyai proses sertifikasi yang sama. Produk dan bahan yang masuk ke cakupan harus diperiksa terhadap ketentuan yang berlaku. BPJPH juga menjelaskan bahwa produk berbahan tidak halal memiliki aturan pelabelan tersendiri.
Kelompok produk yang disebut BPJPH
BPJPH menyebut beberapa kelompok produk dalam tahap yang dimulai 18 Oktober 2026. Daftar ini perlu dicocokkan lagi dengan rincian regulasi dan kondisi produk masing-masing sebelum pengajuan.
- Makanan dan minuman serta hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
- Kosmetik; obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan.
- Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk makanan dan minuman.
- Produk kimiawi, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan tertentu yang disebut dalam tahapan PP 42/2024.
Persiapan yang bisa dilakukan hari ini
Petakan setiap produk yang dijual, termasuk variasi rasa, bentuk, dan bahan. Kumpulkan daftar pemasok, bahan baku, bahan penolong, alur produksi, serta sertifikat halal yang sudah dimiliki. Setelah itu, cocokkan jalur sertifikasi yang tersedia di BPJPH dengan karakter usaha dan produknya.
Bagi UMK, cek apakah produk memenuhi syarat untuk skema yang difasilitasi pemerintah. Jangan memakai klaim “bersertifikat halal” sebelum sertifikat benar-benar terbit. Jika produk juga membutuhkan izin edar, tangani kewajiban halal dan izin edar sebagai dua pemeriksaan yang saling melengkapi.
Sumber resmi
- BPJPH — Penegasan jadwal 18 Oktober 2026 pada September
- BPJPH — Tahapan dan kelompok produk wajib halal
Informasi ditinjau pada 8 Oktober 2026. Persyaratan untuk setiap kegiatan usaha dapat berbeda; periksa dokumen dan status terkini pada instansi terkait.