Kekayaan Intelektual

Pendaftaran Merek

Jasa pendaftaran merek dagang di Indonesia melalui DJKI Kemenkumham. Kami membantu dari pengecekan hingga sertifikat merek terbit.

Harga mulai dari

Rp6.000.000

Yang Anda Dapatkan:

  • Pengecekan ketersediaan merek
  • Pengajuan ke DJKI
  • Konsultasi kelas merek
  • Monitoring status pendaftaran
  • Pengurusan hingga sertifikat terbit

Konsultasi GRATIS — Tim kami akan merespon dalam hitungan menit

"Merek dagang adalah aset paling berharga yang membedakan produk atau jasa Anda dari pesaing. Tanpa perlindungan hukum, nama brand, logo, atau slogan Anda bisa saja diklaim oleh pihak lain terlebih dahulu. VERALEX CONSULTING hadir membantu proses pendaftaran merek ke DJKI Kemenkumham dari awal hingga sertifikat resmi terbit."

Berapa Biaya Pendaftaran Merek DJKI Terbaru?

Biaya jasa pendaftaran merek di VERALEX CONSULTING adalah Rp 6.000.000 per kelas barang/jasa. Biaya ini all-in, sudah mencakup pengecekan database merek DJKI sebelum pendaftaran, konsultasi kelas klasifikasi yang tepat (ada 45 kelas merek berdasarkan Nice Classification), pengajuan permohonan secara online via Merek DJKI, pendampingan hingga proses pemeriksaan substantif selesai, dan sertifikat hak merek resmi diterbitkan.

Mengapa Pengecekan Sebelum Daftar Merek Itu Wajib?

Banyak permohonan merek ditolak karena memiliki kemiripan dengan merek yang sudah terdaftar lebih dahulu. Tim ahli VERALEX melakukan analisis komparatif secara menyeluruh dari sisi visual, fonetik, dan konseptual untuk memaksimalkan kemungkinan permohonan diterima dan menghindari kerugian waktu serta biaya yang hangus akibat penolakan.

Bagaimana Proses Pendaftaran Merek Secara Resmi?

Tahapan resmi pendaftaran merek di Indonesia: 1. Pengecekan ketersediaan nama/logo di database DJKI 2. Penentuan kelas barang/jasa yang sesuai 3. Pengajuan permohonan secara online 4. Masa pengumuman (2 bulan) — publik bisa mengajukan sanggahan 5. Pemeriksaan substantif oleh pemeriksa DJKI 6. Penerbitan sertifikat merek (total estimasi: 12–18 bulan dari tanggal penerimaan)

Frequently Asked Questions (FAQ)

Merek terdaftar dilindungi selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan dan dapat diperpanjang setiap 10 tahun.

Bisa. Pendaftaran merek dapat diajukan atas nama pribadi (perorangan) menggunakan KTP dan NPWP pemilik brand.

Permohonan berpotensi ditolak oleh pemeriksa DJKI. Itulah mengapa pengecekan awal sangat krusial sebelum mendaftarkan merek.

Ya. Merek yang terdaftar di DJKI berlaku secara nasional di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Layanan Lainnya

Perpanjangan Merek

Rp6.000.000

Pengalihan Merek

Rp3.000.000

Pendaftaran Hak Cipta

Rp2.500.000

Pendaftaran Desain Industri

Rp4.500.000