Kekayaan Intelektual

Pengalihan Merek

Jasa pengalihan hak kepemilikan merek dari satu pihak ke pihak lain secara legal.

Harga mulai dari

Rp3.000.000

Yang Anda Dapatkan:

  • Proses pengalihan kepemilikan
  • Akta notaris pengalihan
  • Updating data di DJKI

Konsultasi GRATIS — Tim kami akan merespon dalam hitungan menit

"Pengalihan hak merek diperlukan ketika kepemilikan sebuah merek terdaftar berpindah dari satu pihak ke pihak lain — baik karena jual beli aset bisnis, merger perusahaan, warisan, maupun restrukturisasi kepemilikan. Proses ini harus dilakukan secara resmi agar pengalihan hak tercatat dan sah di mata hukum Indonesia."

Apa Saja Dokumen yang Diperlukan untuk Pengalihan Merek?

Dokumen yang dibutuhkan dalam proses pengalihan merek antara lain: 1. Akta pengalihan hak merek (dibuat di hadapan notaris) 2. Sertifikat merek asli yang akan dialihkan 3. Identitas resmi penerima hak (KTP/Paspor/Akta Perusahaan) 4. Bukti kepemilikan yang sah dari pihak pengalih 5. Surat kuasa (jika diwakilkan) Tim VERALEX akan memandu penyiapan semua dokumen dari awal.

Berapa Biaya dan Lama Proses Pengalihan Merek?

Biaya jasa pengalihan merek di VERALEX CONSULTING mulai dari Rp 3.000.000 per merek. Proses pencatatan pengalihan di DJKI umumnya memerlukan waktu sekitar 1–3 bulan setelah berkas pengajuan dinyatakan lengkap oleh DJKI.

Frequently Asked Questions (FAQ)

Ya. Akta pengalihan hak merek wajib dibuat di hadapan Notaris yang berwenang agar memiliki kekuatan hukum yang sah.

Tidak disarankan. Merek yang sedang dalam proses sengketa, oposisi, atau penghapusan sebaiknya menyelesaikan proses hukumnya terlebih dahulu.

Tidak. Masa berlaku perlindungan merek tetap mengikuti tanggal pendaftaran awal, tidak berubah meskipun sudah berganti pemilik.

Layanan Lainnya

Pendaftaran Merek

Rp6.000.000

Perpanjangan Merek

Rp6.000.000

Pendaftaran Hak Cipta

Rp2.500.000

Pendaftaran Desain Industri

Rp4.500.000