Pengalihan Merek
Jasa pengalihan hak kepemilikan merek dari satu pihak ke pihak lain secara legal.
Harga mulai dari
Rp3.000.000
Yang Anda Dapatkan:
- Proses pengalihan kepemilikan
- Akta notaris pengalihan
- Updating data di DJKI
Konsultasi GRATIS — Tim kami akan merespon dalam hitungan menit
"Pengalihan hak merek diperlukan ketika kepemilikan sebuah merek terdaftar berpindah dari satu pihak ke pihak lain — baik karena jual beli aset bisnis, merger perusahaan, warisan, maupun restrukturisasi kepemilikan. Proses ini harus dilakukan secara resmi agar pengalihan hak tercatat dan sah di mata hukum Indonesia."
Apa Saja Dokumen yang Diperlukan untuk Pengalihan Merek?
Dokumen yang dibutuhkan dalam proses pengalihan merek antara lain: 1. Akta pengalihan hak merek (dibuat di hadapan notaris) 2. Sertifikat merek asli yang akan dialihkan 3. Identitas resmi penerima hak (KTP/Paspor/Akta Perusahaan) 4. Bukti kepemilikan yang sah dari pihak pengalih 5. Surat kuasa (jika diwakilkan) Tim VERALEX akan memandu penyiapan semua dokumen dari awal.
Berapa Biaya dan Lama Proses Pengalihan Merek?
Biaya jasa pengalihan merek di VERALEX CONSULTING mulai dari Rp 3.000.000 per merek. Proses pencatatan pengalihan di DJKI umumnya memerlukan waktu sekitar 1–3 bulan setelah berkas pengajuan dinyatakan lengkap oleh DJKI.