← Semua artikel
Tenggat 15 Oktober4 menit baca

LKPM Triwulan III 2026 Ditutup 15 Oktober: Apa yang Harus Disiapkan Pelaku Usaha Non-UMK?

Tinggal beberapa hari menuju akhir periode LKPM Triwulan III 2026. Bagi pelaku usaha non-UMK yang wajib lapor triwulanan, laporan kegiatan Juli sampai September perlu disampaikan melalui OSS pada 1–15 Oktober 2026. Jangan menunggu hari terakhir untuk memeriksa proyek dan angka realisasi.

Siapa yang perlu memperhatikan tenggat ini?

Pengumuman DPMPTSP Kulon Progo dan Surakarta secara khusus menyebut pelaku usaha non-UMK untuk LKPM Triwulan III 2026. Jika usaha Anda memiliki kewajiban pelaporan triwulanan, periksa seluruh kegiatan dan lokasi proyek yang terdaftar dalam akun OSS. Jadwal untuk UMK dapat berbeda, jadi jangan menganggap pengingat triwulanan ini berlaku sama untuk semua skala usaha.

Periode yang dilaporkan adalah Juli–September 2026. BKPM menampilkan jendela penyampaian pada 1–15 Oktober 2026. Bagi perusahaan dengan beberapa proyek, siapkan data tiap proyek sesuai yang diminta oleh sistem, bukan satu angka gabungan tanpa rincian.

Data yang sebaiknya disiapkan sebelum masuk OSS

Kumpulkan catatan realisasi investasi, perkembangan kegiatan usaha, jumlah tenaga kerja, dan hambatan yang memang terjadi selama periode laporan. Cocokkan angka dengan catatan internal agar isian tidak hanya menyalin laporan triwulan sebelumnya.

  • Daftar proyek, lokasi, dan NIB yang muncul pada akun OSS.
  • Realisasi investasi Juli–September 2026 beserta dasar pencatatannya.
  • Perkembangan konstruksi atau operasional dan data tenaga kerja sesuai kondisi sebenarnya.
  • Akses akun penanggung jawab serta bukti laporan setelah berhasil disampaikan.

Langkah pelaporan dan hal yang sering terlewat

Masuk ke OSS, buka menu Pelaporan, lalu pilih Laporan Kegiatan Penanaman Modal. Periksa proyek dan periode sebelum mengisi. Setelah selesai, pastikan laporan benar-benar terkirim dan simpan bukti atau status penyampaiannya. Draf yang belum disampaikan tidak menyelesaikan kewajiban pelaporan.

DPMPTSP Bantul menegaskan bahwa implementasi KBLI 2025 tidak berdampak pada penyampaian LKPM Triwulan III 2026. Jadi, jika data usaha sedang melalui penyesuaian klasifikasi, jangan otomatis menunda laporan. Periksa mekanisme yang tersedia di OSS dan gunakan kanal bantuan resmi jika ada kendala teknis.

Sumber resmi

  1. BKPM — Periode LKPM Triwulan III 1–15 Oktober 2026
  2. DPMPTSP Surakarta — Pengingat 8 Oktober 2026
  3. DPMPTSP Bantul — Jadwal, alur OSS, dan KBLI 2025
  4. DPMPTSP Kulon Progo — Pengingat untuk non-UMK

Informasi ditinjau pada 8 Oktober 2026. Persyaratan untuk setiap kegiatan usaha dapat berbeda; periksa dokumen dan status terkini pada instansi terkait.

Perlu melihat kasus Anda?

Bahas langkah yang tepat untuk usaha Anda.

Ceritakan jenis usaha dan dokumen yang sudah dimiliki. Kami bantu petakan hal yang perlu diperiksa.

Chat Kami